Batam, Jejerkepri.com,- Produk minuman botol merek Coffee Viral yang beredar di Kota Batam, Kepulauan Riau diduga tidak memiliki izin atau sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) ataupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari pengamatan Jejerkepri.com, pada kemasan susu merek Coffee Viral ini tidak ditemukan nomor P-IRT maupun nomor registrasi izin edar dari BPOM.
Penelusuran di lapangan sejak beberapa hari terakhir, terpantau para Sales Promotion Girl (SPG) menjajakan produk Coffee Viral ini di beberapa daerah seperti Batu Aji, Sagulung dan Sekupang.
Salah seorang SPG Coffee Viral yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa Coffee Viral ini diproduksi di daerah Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.
“Kalau terkait proses produksi dan perizinannya kami tak tahu, soalnya kami ini tugasnya hanya penjualan saja. Harga Coffee Viral ini Rp 20 ribu per botol,” sebut dia.
Hingga berita ini diterbitkan, Jejerkepri.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada produsen Coffee Viral, Dinas Kesehatan Kota Batam, BPOM Kepri di Batam maupun Ditkrimsus Polda Kepri. (Par)