Batam, Jejerkepri.com,- Untuk melakukan suatu kegiatan pemotongan lahan untuk mendapatkan elevasi yang diinginkan sesuai dengan peruntukannya harus melalui proses dan kajian-kajian sesuai aturan yang berlaku, dan persyaratan serta izin-izin dalam hal ini harus dilengkapi seperti izin Fatwa Planologi,izin Amdal, izin Cut and fill, izin Andalalin dan beberapa persyaratan lainnya.
Fatwa Planologi merupakan informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan pemerintah pada lokasi tertentu (lahan yang dimohon). Fatwa planologi dan lampiran gambar berisi keterangan tentang, Batas penetapan lokasi (PL) dan koordinat, peruntukan dan fungsi bangunan.
Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.
Sedangkan pengertian Cut and Fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan kemudian dipindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan.
ANDALALIN adalah Analisis Dampak Lalu Lintas yang artinya merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Uraian beberapa persyaratan di atas wajib dipenuhi para pelaku usaha sesuai skala luasan lahan yang di miliki.
Dalam hal ini, terpantau awak media jejerkepri.com di lapangan, Kamis (19-10-2023) aktivitas Pemotongan bukit (Cut and file) di Tanjung Uncang persisnya di samping PT Nippon steel (lama), Kecamatan Batu Aji Kota Batam terlihat sedang melakukan kegiatan dengan puluhan kendaraan Dum truk roda sepuluh(10) dan roda enam(6) serta Dua (2) alat berat excavator (Beko) melakukan pengisian tanah ke kendaraan tersebut untuk di angkut ke lokasi yang berbeda apakah sudah mengantongi izin-izin tersebut.
Awak media jejerkepri.com sedang melakukan upaya konfirmasi ke pihak-pihak instansi pemerintah terkait hingga berita ini di muat.(Parman)