Batam, Jejerkepri.com,. – Komitmen Polda Kepri dan Jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan tersangka. Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri dan Polresta/Ta jajaran periode bulan Agustus 2022 yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Pada Jumat (26/8/22).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dir Resnarkoba, Dir Reskrimum, Kapolresta Barelang, Kabid Propam yang diwakili Kasubbid Provost dan Kabid Humas yang diwakili Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Wakapolda Kepri menyebut bahwa sejak awal Polda Kepri telah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Sepanjang tahun 2022 Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak : 125,93 Kg (seratus dua puluh lima koma Sembilan puluh tiga) Kilogram, ganja sebanyak 15,65 Kg (lima belas koma enam puluh lima) kilogram, ekstasi sebanyak : 5.053,5 (lima ribu lima puluh tiga koma lima) butir dan kokain sebanyak 50,6 Kg (lima puluh koma enam) kilogram. Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 234 (dua ratus tiga puluh empat) kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 334 (tiga ratus tiga puluh empat) orang. Ucap Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto.
Rekan-rekan media sekalian khusus selama bulan Agustus 2022, Polda Kepri dan Jajaran menangani 34 (tiga puluh empat) kasus, dengan jumlah pelaku sebanyak 54 (lima puluh empat) orang, terdiri dari 50 (lima puluh orang) tersangka laki-laki dan 4 (empat) orang tersangka wanita.
Sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi. Dari 54 (lima puluh empat) orang tersangka tersebut, Polda Kepri dan Jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 50,6 Kg (lima puluh koma enam) kilogram dan yang sudah dimusnahkan sebanyak 48,5 Kg (empat puluh delapan koma lima) kilogram.
Barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan Juli 2022 di kabupaten Anambas, terhadap temuan tersebut dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satres Narkoba Polresta Barelang dan Polres Anambas. Dari hasil pengembangan, telah diamankan 5 (lima) orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari kelima orang tersebut disita barang bukti kokain sebanyak 2,1 Kg (dua koma satu) kilogram dan barang bukti lain berupa HP sebanyak 4 (empat) unit yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan narkotika. Kelima orang tersangka saat ini dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polresta Barelang. Jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto.
Selain pengungkapan terhadap temuan kokain di Anambas, Polda Kepri dan jajaran juga melakukan pengungkapan narkotika lainnya dengan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 577,27 gram (lima ratus tujuh puluh tujuh koma dua puluh tujuh), narkotika jenis ganja 36,897 Kg (tiga puluh enam koma delapan ratus sembilan puluh tujuh) kilogram, narkotika jenis ekstasi 4.390 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh) butir dan sudah dimusnahkan serta HP 28 (dua puluh delapan) unit, motor 10 (sepuluh) unit, mobil 1 (satu) unit dan timbangan digital 3 (tiga) unit.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. Tegas Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto.
Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Tutup Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto.(Hums/Red)