UPT Pengawasan Disnaker Diminta Tindak Tegas PT Fuyuan Plastic Industry

  • Whatsapp
UPT Pengawasan Disnaker Diminta Tindak Tegas PT Fuyuan Plastic Industry
Ket foto: Lokasi PT Fuyuan Plastic Industry Tanjung uncang Kota Batam

BATAM, JEJERKEPRI.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnaker Kepri di Kota Batam diminta menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Fuyuan Plastic Industry.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah tersebut diduga melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Hal itu berdasarkan pengakuan salah seorang pekerja PT Fuyuan Plastic Industry kepada Jejerkepri.com, baru-baru ini.

Menurut pekerja PT Fuyuan Plastic Industry yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan, bahwa para pekerja di PT Fuyuan Plastic Industry itu tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak dilengkapi alat pelindung diri, serta gaji di bawah UMK Kota Batam.

“Kami tidak mendapatkan peralatan kerja (APD) dari PT Fuyuan. Pisau cutter, sarung tangan dan masker kami bawa sendiri. Untuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan kami juga tidak dapat,” kata dia, Selasa (5/9/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan, gaji para pekerja laki-laki yang mencapai target harian sebesar Rp 150 ribu, sedangkan yang tidak mencapai target Rp 120 ribu.

“Untuk gaji pekerja perempuan jika mencapai target Rp 140 ribu, dan bila tidak mencapai target Rp 90 ribu,” bebernya.

Dia menambahkan, para pekerja ditargetkan menyelesaikan 5 hingga 7 ball (kantong) plastik per hari.

Merespon hal itu, salah seorang warga Batam meminta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kepri dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam untuk menindak tegas PT Fuyuan Plastic Industry.

“Jika hal itu benar kami meminta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kepri di Batam dan Disnaker Kota Batam untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ucapnya, Kamis (14/9/2023).

Sementara itu, HRD PT Fuyuan Plastic Industry, Fani saat dikonfirmasi Tim awak media ini, Rabu (13/9/2023) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.

“Saya sudah info ke Disnaker,” ucapnya seraya memutuskan panggilan telepon WhatsApp.

Pantauan Jejerkepri.com dan Tim di lokasi, terlihat operator forklift PT Fuyuan Plastic Industry yang tengah bekerja tidak menggunakan helm, sepatu safety dan lebih parahnya menggunakan celana pendek saat bekerja.

Mengacu pada Pasal 81 angka 63 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Sedangkan, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) karyawan dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik).

Saat di konfirmasi dan diminta tanggapan Aldi selaku Kepala UPT Disnaker Provinsi Kepri oleh media jejerkepri.com terkait PT Puyuan Plastik Industri, yang tidak memenuhi standar prosedur yang berlaku kepada pekerja yang tidak memiliki BPJS kesehatan dan upah di bawah UMK kota Batam, awak media ini menayangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Apa tanggapan Bapak terkait PT Puyuan Plastik Industri tidak memberikan BPJS kesehatan kepada pekerja….???
2. Apakah PT Puyuan Plastik Industri mengupah pekerja di bawah UMK kota Batam melanggar aturan yg berlaku ???
3. Apakah PT Puyuan Plastik Industri bisa kena sangsi dari dinas tenaga kerja propinsi Kepri atas tidak memfasilitasi Alat Pelindung Diri terhadap pekerja sesuai standar K3…???

Mohon tanggapannya pak Aldi selaku UPT Dinas Tenaga kerja propinsi Kepri, tentang PT Puyuan Plastik Industri yg berlokasi di kelurahan Tanjung uncang kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, melalui pesan WhatsApp.

“Poin 1 – 3 harus dipastikan dulu apakah benar dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut terjadi
Apabila kemudian ditemukan terjadi pelanggaran tentu dilakukan tahapannya adalah pertama dengan pembinaan / preventif non yustisia”.

Lalu awak media menayangkan “Izin pak untuk memastikan dugaan tersebut, apakah ini  wewenang dari UPT DINAS Tenaga kerja propinsi Kepri yg di bidangi Pak Aldi…???”

Aldi menambahkan “Harus dipastikan dulu substansinya karena ada peran disnaker kota batam juga”

Aldi berpesan “Sebaiknya pekerja yg merasa dirugikan haknya dapat langsung melapor ke kami, ujarnya melalui pesan singkat.(Parman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *