BATAM, JEJERKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 3.195 gram di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada 10 Januari 2025. Dua tersangka berinisial F (21) dan A (17) diamankan bersama barang bukti narkoba yang disembunyikan dalam koper bagasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap citra X-ray koper milik kedua tersangka. “Koper milik saudara F menunjukkan dua bungkusan mencurigakan, sedangkan koper saudara A terdeteksi membawa satu bungkusan serupa,” ujar Zaky.
Petugas segera menegah barang tersebut dan membawa kedua penumpang ke ruang pemeriksaan. Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkusan sabu seberat ±2.130 gram di koper F dan satu bungkusan seberat ±1.065 gram di koper A.
Hasil uji Narcotest menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Tes urine juga dilakukan, dengan hasil F dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara A negatif.
Kedua tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR. Mereka diperintahkan untuk membawa barang tersebut dari Batam ke Balikpapan melalui jalur udara dan dijanjikan upah Rp60 juta per kilogram.
Barang bukti dan kedua tersangka telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Redaksi/Par)