Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 1.366,62 Gram

  • Whatsapp
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 1.366,62 Gram
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 1.366,62 Gram

Batam,Jejerkepri.com, – Sebanyak 1.366,62 (seribu tiga ratus enam puluh enam) gram Daun Ganja Kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari dua kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap tiga tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan BNNP Kepri dan LSM Granat. Kamis(24/9/20).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 1.366,62 Gram
Barang bukti dan para tersangka

Dari 2 (dua) Laporan Polisi didapati 3 (tiga) orang tersangka yang berinisial AZ dan RK dengan barang bukti seberat 1.350,9 (seribu tiga ratus lima puluh koma sembilan) yang di Amankan oleh Subdit II Dit resnarkoba Polda Kepri Di kamar Tengah Lantai 2 Rumah Di Jl. Tamalatea Gg. Samping Blok C No. 02 Rt 003 Rw 002 Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar Kota Batam dari Laporan Polisi LP – A / 118 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 14 Agustus 2020. Dan 1(satu) orang tersangka yang berinisial AW dengan barang bukti seberat 156.3 (seratus lima puluh enam koma tiga) gram yang di Amankan oleh Subdit II Dit resnarkoba Polda Kepri di Kafe Ayam Temurui Blok A1 No. 4 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota KotaBatam dari Laporan Polisi LP – A / 121 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 27 Agustus 2020 .

Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode Agustus 2020 dengan Jumlah 2 (dua) Laporan Polisi dan 3 (tiga) orang tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut adalah 1.507,2 (seribu lima ratus tujuh koma dua) gram Narkotika jenis ganja. Dari sejumlah 1.507,2 (seribu lima ratus tujuh koma dua) gram Narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 (seribu tiga ratus enam puluh enam) gram ganja, sedangkan sisanya 100,58 (seratus koma lima delapan) gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Selanjutnya Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa. Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial AZ, RK dan AW. Atas perbuatan nya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Sumber:Humas Polda Kepri
Pewarta:Parman

Another tip you need to consider is to understand that the

The newspaper will probably be a lot easier to write if the students may understand the advice that they are setting

In the event the students require essay assistance with photographs, then the ideal option would be to choose the photography and photo editing

A fantastic place to begin is by considering what type of

Always put on your best

Whenever you’re not

The essay available marketplace is very

You’ll have to determine the subject and the topic of your essay, but

These printing houses will make certain your get altered here work is approved by the journals wherever your documents will be published.

you will have a much better chance of successfully finishing it if you follow some basic steps before you begin writing.

competitive.

certain about what to write, it’s best for you to consider using poetry or using metaphors.

effort, which means that you may succeed.

essay you’d love to compose.

tutorials.

down.

newspapers are now uniform.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *