Pembangunan Gudang Milik Kasman Diduga Tak Kantongi Izin PBG

  • Whatsapp
Pembangunan Gudang Milik Kasman Diduga Tak Kantongi Izin PBG
Ket foto: Pembangunan Gudang Milik Kasman di depan kantor lurah Sungai Jodoh, Batu Ampar Kota Batam

BATAM, Jejerkepri.com – Pembangunan gudang di depan Kantor Lurah Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya, berdasarkan pantauan Jejerkepri.com sejak beberapa hari terakhir, tidak ditemukan plang PBG di lokasi pembangunan, sebagai tanda telah mendapatkan persetujuan bangunan gedung.

Selain itu, bangunan juga diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), karena terlihat mepet ke jalan.

Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang dimiliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga.

Pasal 13 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antargedung.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sanksi akan dikenakan kepada setiap pemilik bangunan, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan, dan perintah pembongkaran bangunan.

Salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa gudang tersebut milik KMN (menyebut nama asli) salah satu pengusaha daging terbesar di Kota Batam.

“Gudang ini milik KMN. Untuk pemborongnya Mansur,” beber dia, baru-baru ini.

Sementara itu, Akiong tangan kanan KMN saat dikonfirmasi Tim awak media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (7/11/2023) mengatakan, bahwa pembangunan gudang tersebut memiliki izin.

“Ada izinnya itu pak, datang saja ke kantor. Tapi saya lagi Thailand. Tunggu saja saya balik, saya mungkin sebulan di Thailand,” ucap dia berkilah.

Sedangkan Mansur selaku pemborong saat dikonfirmasi(8/11/2023) mengatakan ” terkait perizinan tanyakan aja ke pengurusnya bapak J,Tambunan(JT) kita hanya mengerjakan saja ungkapnya.

JT saat dikonfirmasi(8/11/2023) terkait izin PBG bangunan milik Kasman_red, JT mengatakan “Semua izinnya lengkap” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan Jejerkepri.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam untuk keterangan lebih lanjut terkait izin pembangunan gudang milik KMN tersebut. (Par)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *