Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma: Dugaan Penyelundupan Kembali Terungkap, Bea Cukai Janji Tindak Lanjut

  • Whatsapp
Ket foto: Mobil Pickup sedang muat barang di gudang ruko Bintang Raya Batam Center

BATAM, JEJERKEPRI.COM – Aktivitas di Pelabuhan Rakyat (PELRA) Tanjung Uma, Batam, kembali dipertanyakan menyusul temuan dugaan penyelundupan oleh tim investigasi Jejerkepri.com. Barang-barang, termasuk yang diduga berisi cokelat, terpantau dikirim dari gudang di Ruko Bintang Raya, Batam Center, menuju Tanjung Balai Karimun, Kepri, menggunakan kapal kayu.

Tim investigasi melacak seluruh proses pengiriman, dari pemuatan di gudang hingga pemindahan ke kapal di PELRA Tanjung Uma, Informasi yang dihimpun mengidentifikasi Inisial BY alias Yanto sebagai pemilik atau perwakilan pemilik barang.

 

Pengamatan menunjukkan beberapa kapal memuat berbagai barang, termasuk sembako dan buah-buahan.

Kepala Pos Syahbandar Wilayah Harbourbay, Dany Chayadi, saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2025), mengakui adanya izin berlayar kapal-kapal tersebut. Namun, ia mengungkapkan kejanggalan karena absennya laporan manifes muatan. “Betul izin berlayar mereka ada urus, tapi terkait barang yang mereka angkut tidak pernah ada laporan (manifes),” ujarnya.

Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan penyelundupan. Pengawasan yang longgar dan legalitas pengiriman menjadi pertanyaan besar, termasuk peran Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang diminta lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan.

Bea Cukai Batam, melalui staf kehumasan, pada Jumat (24/1/2025) saat dikonfirmasi, Julpikar menegaskan bahwa pengiriman barang di luar pelabuhan kepabeanan kita pastikan ilegal dan tidak berdokumen. “Kita akan teruskan ke bagian penindakan,” tegasnya.

BACA JUGA: Penyelundupan Sabu Digagalkan di Bandara Hang Nadim, Dua Tersangka Ditangkap

Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan di PELRA Tanjung Uma. Investigasi lebih lanjut dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat penting untuk mencegah penyelundupan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Par/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *