Batam Jejerkepri.com,– Dua orang tersangka Inisial A dan ALH diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak Pidana Pemalsuan Surat Faktur tagihan Uang Wajib Tahunan BP Batam dan Pemerasan dan atau penipuan terhadap pengurusan lahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (3/8/20).
“Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tindakan OTT ini dilakukan berdasarkan Laporan dari salah seorang yang bekerja di BP Batam, dalam Laporan nya dikatakan bahwa telah terjadi Pemalsuan Surat Faktur tagihan Uang Wajib Tahunan BP Batam. Mendasari Laporan tersebut yang dimasukan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, tim langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan Surat Faktur yang diduga palsu beserta uang sebesar Rp. 12.000.000.000,-., di salah satu Bank yang ada di Kota Batam, diihari yang sama pada jam 15.00 wib tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang melakukan pemalsuan”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Kasus ini berawal dari Direktur PT. EPS yang ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan Surat Faktur, Penetapan Lokasi, Surat Keputusan, Surat Perjanjian sampai dengan terbitnya sertifikat. Kemudian PT. EPS memberikan kepercayaan terhadap Inisial ALH untuk pengurusan lahan tersebut, kemudian Inisial ALH menunjuk Inisial A yang bertugas untuk mengurus perizinan lahan tersebut. Inisial A merupakan Oknum dari Pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Baca juga:
Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu
“Selanjutnya Inisial A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT. EPS. Tersangka A dengan mudahnya mendapatkan dan menjadikan dua nomor faktur yang sah, kemudian memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain, yang di edit dengan cara mengambil nomor faktur tersebut ke faktur milik PT. EPS. Dari total tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS sebesar Rp. 2.840.000.000,-. akan tetapi tersangka ALH kemudian menagih uang sebesar Rp. 12.000.000.000,-. kepada Direktur PT. EPS dan menyuruh serta memerintahkan PT. EPS untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi tersangka ALH”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Barang Bukti yang diamankan adalah satu lembar faktur tagihan uang wajib tahunan, satu lembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kwitansi, satu lembar cek, satu bundel buku cek, satu set computer, satu unit mesin Scanner, satu unit mesin printer dan duah unit Handphone. Atas perbuatan nya tersangka dikenakan pasal Pasal 263 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau pasal 368 K.U.H.Pidana jo. Pasal 53 K.U.H.Pidana dan atau pasal 378 K.U.H.Pidana jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Pewarta:Parman