Batam, Jejerkepri.com- Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah. Menyikapi hal itu, Walikota Batam menerbitkan surat edaran No. 20/Disperindag/III/2022 terkait harga jual tertinggi Minyak Goreng Curah kepada konsumen di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya, terhitung Rabu tanggal 16 Maret 2022. HET Minyak Goreng Curah adalah sebesar Rp.14.OOO.- (empat belas ribu rupiah) per liter atau Rp.15.500.- (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram.
Dalam surat edaran Walikota Batam, diminta kepada Camat Se-Kota Batam untuk melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada pedagang eceran Minyak Goreng Curah yang berada di wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah ini.
Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Batam, Camat Sagulung Muhammad Hafiz S.STP., M.H. bergerak bersama unsur pimpinan kecamatan (UPIKA) melakukan sidak ke pasar SP. Sagulung dan pasar Sagulung kota untuk menghindari lonjakan harga minyak goreng curah. Kegiatan ini dilaksanakan, Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 10.30-13.00 Wib.
Dalam kegiatan itu, Hafiz mengatakan kepada awak media bahwa sidak ke pasar dilaksanakan bersama UPIKA dan LPM Kecamatan Sagulung, Forum Komunikasi RT/RW, beserta personil Polsek Sagulung dan Babinsa Sagulung.
Dalam hal ini, tidak ditemukan harga eceran minyak goreng curah dijual pedagang kepada masyarakat di luar batas harga yang telah ditentukan. Dan kepada masyarakat, Camat mengimbau jika menemukan pedagang menjual minyak goreng curah di luar HET, silakan menginformasikan ke kita. (Parman)