Batam, Jejerkepri.com,- Atas diambil alihnya jabatan RW(Rukun Warga) 005 oleh Zaidan Fu’ Aldi, SE, selaku lurah tanjung pinggir, Aspuri selaku RW lama angkat bicara dan melayangkan surat keberatan dengan nomor Surat No : 01/SPK/05/VI-2022 tertanggal 14 Juli 2022 kepada kelurahan Tanjung pinggir. Aspuri meminta kepada lurah tanjung pinggir memberikan kepastian statusnya sebagai RW 005 yang sedang dijabatnya, agar masyarakat tidak kebingungan bila ada urusan surat-menyurat atau yang lain-lain di lingkup RW 005 ungkapnya Sabtu 15 juli 2022.
Aspuri mengatakan sampai saat ini saya tidak tau bahwasanya status jabatan saya sebagai RW telah di ambil alih oleh lurah.Ini baru saya tau setelah warga saya ada yang melapor ke saya dan menunjukkan pemberitaan online yang memuat Tetang jabatannya sudah di ambil alih oleh lurah.
“Jika memang benar adanya diambil alih sesuai masa jabatan yang sudah berakhir sejak 27 juni 2022 lalu, setidaknya pak lurah harus faham tertib administrasi dengan cara melayangkan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sesuai perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Batam,” jelas Aspuri.
Dilain waktu dan tempat, Lurah Tanjung Pinggir mengatakan saat di wawancarai awak media ini, posisi jabatan ketua RW 005 diambil alih oleh lurah dengan alasan adanya persoalan pemilihan calon ketua RW, Dimana Aspuri sebagai calon incabent mencalonkan diri lagi sebagai calon ketua RW, Tapi atas pencalonan dirinya ada sekelompok orang mendatangi kantor lurah dan memberikan surat pernyataan bentuk penolakan atas pencalonan diri Aspuri maju lagi sebagai calon RW 005 dan sekelompok warga tersebut meminta kepada panitia pelaksanaan pemilihan RW untuk memverifikasi ulang calon RW ungkapnya.
Dengan adanya laporan penolakan pencalonan diri Aspurilah..?? makanya saya ambil alih posisi jabatan ketua RW 005 ini untuk meredam persoalan yang sedang terjadi Saat ini ucap Zaidan.(red)