Ekspedisi di Komplek Benua Inti Sei Panas Batam, Pengiriman Barang Paket Dari Batam Ke Luar Daerah Pada Malam Hari, Ada Apa.?

  • Whatsapp
Ekspedisi di Komplek Benua Inti Sei Panas Batam, Pengiriman Barang Paket Dari Batam Ke Luar Daerah Pada Malam Hari, Ada Apa.?
Ket foto: Barang-barang paket sedang di muat ke dalam mobil lori box

Batam, Jejerkepri.com, – Ekspedisi atau jasa titipan (Jastip) yang diduga milik pria berinisial ED di Komplek Benua Inti, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih terus beroperasi.

Ekspedisi di Komplek Benua Inti Sei Panas Batam, Pengiriman Barang Paket Dari Batam Ke Luar Daerah Pada Malam Hari, Ada Apa.?
Ket foto: Lokasi gudang ekspedisi di komplek ruko Inti Benua di kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepri

Pantauan dan investigasi tim awak media di lokasi, baru-baru ini, terlihat para pekerja tengah memuat barang ke dalam mobil box.

Salah seorang sopir yang tidak bersedia menyebutkan namanya, mengatakan bahwa ekspedisi tersebut bukan lagi milik ED (menyebut nama asli), melainkan milik pria berinisial LBO.

“Ini bukan milik ED lagi sudah ganti, sekarang milik LBO. Sudah ada beberapa wartawan yang datang menanyakan hal ini. Jadi terkait kegiatan ini langsung saja tanyakan ke yang bersangkutan,” kata dia.

Sementara itu, ED saat dikonfirmasi tim media melalui sambungan telepon seluler, Senin (18/12/2023), mengatakan bahwa dia hanya memiliki usaha di Tanjung Balai Karimun.

“Saya di Balai, ada apa ya? kok tanya-tanya kegiatan itu terus. Saya tidak tahu lagi,” ucapnya berkilah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pemilik usaha ekspedisi di Sei Panas tersebut diduga mencatut nama LBO untuk memuluskan kegiatan pengiriman barang melalui pelabuhan rakyat ataupun pelabuhan tikus, pada malam hari untuk menghindari pengenaan pajak barang keluar dari Batam.

Seperti diketahui, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) membuat Batam berbeda dari daerah lain pada umumnya.

Pengenaan pajak bagi barang yang keluar dari Batam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Pemasukan dan pengeluaran barang dari KPBPB Batam juga tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha melakukan konfirmasi kepada LBO dan Bea Cukai Batam.(Parman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *