Eksepsi Riki Lim Ditolak, Perkara Pengrusakan Berlanjut Ke Pembuktian di PN Batam 

  • Whatsapp
Eksepsi Riki Lim Ditolak, Perkara Pengrusakan Berlanjut Ke Pembuktian di PN Batam 
Ket foto: Sidang perkara pengrusakan di pengadilan Negeri Batam dengan tergugat Riki Lim Direktur PT Glory Point

Batam, Jejerkepri.com,- Eksepsi yang di ajukan Direktur PT Glory Point (Riki Lim) dengan perkara nomor 745/Pid.B/2023/PN Btm Melalui pengacaranya Masrur Amin SH,MH ditolak Majelis hakim pengadilan Negeri Batam, yang dipimpin David Sitorus selaku Ketua majelis persidangan, Kamis 23/11/2023.

Usai pembacaan putusan sela Selanjutnya majelis hakim David Sitorus menanyakan para pihak dan juga kepada Jaksa Arif Darmawan untuk jadwal kelanjutan persidangan ke tahap Pembuktian, dan kemudian Hakim ketua menjadwalkan sidang lanjutan ke Minggu depan tanggal 29-11-2023.

David Sitorus menanyakan Jaksa Arif Darmawan “beberapa saksi pada persidangan berikutnya yang dapat dihadirkan”?

Arif Darmawan “Kami akan mengajukan 3 atau 5 orang saksi yang mulia,” ujar Arif.

Kemudian Hakim David Sitorus menayangkan kuasa hukum Riki Lim “Berapa saksi yang dihadirkan..?”

Masrur mengatakan “2 orang yang mulia, 1orang saksi meringankan dan 1 orang lagi saksi ahli yang mulia ujar Masrur.

Diluar persidangan setelah sidang di tutup Kuasa hukum (Riki Lim-red) Masrur,SH saat dimintai tanggapan terkait ditolaknya Eksepsi yang di ajukan pihak tergugat, Masrur mengatakan “Eksepsi yang kami ajukan sangat mendasar dan Fundamental”.

“Pertama, mengenai masa kadaluarsa suatu perkara dalam hal ini hak jaksa penuntut umum tentang pengrusakan ancaman maksimal itu 2,6 tahun, masa kadaluarsanya itu 6 tahun, sementara kasus ini terjadi di 2014, laporan Polisi di Tahun 2015 dan 2023 di sidangkan itu aja sudah berapa tahun ujarnya.

Kedua terkait kasus ini adalah error in Persona atau salah orang, di mana direktur Developer tidak pernah mengerjakan Cut and Fill atau pematangan lahan dikerjakan oleh Direktur developer, pasti SPK diberikan ke kontrak untuk mengerjakannya. Seharusnya kontraktor dong yang jadi tersangka atau minimal jadi saksi? Ungkap Masrur Amin SH,MH.

Bahkan yang lebih membuat kami prihatin saksi yang diajukan kualitasnya hampir sama semua saksi teknis.Kenapa kontraktor itu tidak dipanggil jadi saksi.? Kesalnya.

Jadi seakan-akan kasus ini seperti terlalu dipaksakan, ada apa..? dan apa motif dibalik kasus ini.? ungkap Masrur Amin SH, MH dengan nada penuh tanya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *