Batam,jejerkepri.com,- Seorang pelaku pemilik Narkotika jenis sabu Inisial DK diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 443 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (25/102021).
″Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar jam 20.30 wib, Berdasarkan Informasi dari Masyarakat dan dilakukan pengembangan, Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan satu orang laki-laki berinisial DK di Pintu keluar Pasar Aviari Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru Merk Groovy, didalam tas tersebut berisikan Alumunium Foil dan terdapat 1 bungkus sabu sekira seberat 443 gram, 1 unit Handphone, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia, 1 lembar Fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Kemudian Tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat berada dirumah pelaku tim berhasil menemukan 1 buah Deodoran yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu sakira seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Dari hasil interograsi bahwa barang haram tersebut didapatkan di tempat pembungan sampah yang berada di Plaza Aviari atas informasi dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya namun dipanggil dengan sebutan Inisial A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(red)
Sumber:Humas Polda Kepri.