BPOM Batam, Pengawasan Obat Dan Makanan, Musthofa Anwari: Sebagian Besar Pelanggaran Tidak Memiliki Izin Edar

  • Whatsapp
Diseminasi Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Batam Tahun 2023, Musthofa Anwari: Sebagian Besar Pelanggaran Tidak Memiliki Izin Edar
Ket foto: Pemaparan pencapaian BPOM Batam selama tahun 2023

Batam, Jejerkepri.com,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan Diseminasi dan sebagai sumber informasi publik terkait hasil pengawasan Obat dan Makanan oleh BPOM Batam, selama kurun waktu satu tahun (2023), di Jalan: Hang Jebat, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Rabu tanggal 27-12-2023.

 

Selam tahun 2023, BPOM Batam di bidang pengawasan Obat dan Makanan (Obat, Obat Bahan Alam, Kosmetika, Suplemen Kesehatan dan Pangan),telah melakukan kegiatan:
1. PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI OBAT DAN MAKANAN.
2. PEMBERANTASAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL .
3. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENYULUHAN OBAT DAN MAKANAN.

 

Musthofa Anwari, S.Si., Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan mengatakan “dalam bidang pengawasan sebagian besar pelanggaran adalah peredaran pangan yang tidak memiliki izin edar.”

 

Mustofa memaparkan pengawasan dan pemberantasan serta pembinaan yang dilakukan BPOM Batam selama tahun 2023,
●Telah melakukan pengawasan terhadap 70 Sarana Produksi Pangan (MD dan IRTP), 4 Sarana Produksi Kosmetik.

Dari hasil pengawasan tersebut
didapatkan 65 sarana (87.84%) memenuhi ketentuan dan 9 sarana (12.16%) tidak memenuhi ketentuan.

 

● Sebanyak 312 sarana distribusi OMKA diperiksa, yang meliputi sarana distribusi obat tradisional,
suplemen kesehatan, klinik kecantikan, distribusi kosmetik dan sarana peredaran pangan olahan.

Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 239 sarana (76,6%) memenuhi ketentuan dan 73 sarana (23,4%)
tidak memenuhi ketentuan (ditemukan produk rusak, kedaluwarsa dan/atau tidak memiliki izin edar).

 

● Sebanyak 330 Sarana terdiri dari Distribusi obat dan Pelayanan Kefarmasian yang meliputi PBF,
Rumah sakit, Puskesmas, klinik, apotek dan toko obat diperiksa.

Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 227 sarana (68.8%) memenuhi ketentuan dan 103 sarana (31.2%) tidak memenuhi ketentuan. Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan pembinaan secara langsung
oleh kepala Balai POM di Batam serta bimbingan penyusunan CAPA oleh petugas pemeriksa.

 

● BPOM di Batam juga melakukan pengawasan terhadap 844 iklan dan 1475 label/penandaan produk
Obat dan Makanan serta rokok yang beredar di wilayah Prov. Kepulauan Riau.

 

● Balai POM di Batam terus melakukan pemberdayaan dan pembinaan UMKM. Hasil pendampingan UMKM oleh Balai POM di Batam tahun 2023: terbitnya 13 Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi
Pangan Olahan yang Baik, 9 NIE (nomor izin edar), 1 Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Produksi Kosmetika yang Baik, dan 1 Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.

 

● Balai POM telah menerbitkan 1.637 Surat Keterangan Impor dan 347 Surat Keterangan Ekspor untuk
komoditi pangan, bahan pangan dan kosmetika per November 2023.

 

● BPOM di Batam telah melakukan sampling terhadap 1406 produk Obat dan Makanan dan dilanjutkan
dengan pengujian sesuai dengan Parameter Uji Kritis.

 

● Produk TMK hasil pengawasan rutin distribusi OMKA sebanyak 6.560 item, 12.018 pieces, dengan nilai
ekonomi Rp 381.025.52 berupa sediaan farmasi termasuk kosmetik, obat bahan alam dan pangan yang tidak memiliki izin edar maupun rusak dan kedaluarsa.

Terhadap produk tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan pengamanan produk.

 

● Penyidik Balai POM di Batam selama tahun 2023 telah menangani sebanyak 6 perkara di bidang Obat dan Makanan yang ditindaklanjuti secara pro-justitia. Barang Bukti yang disita berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam sebanyak 1.445 item sejumlah 147.955 pcs berupa Kosmetika sebanyak
494 item sejumlah 81.801 pcs, Obat Tradisional sebanyak 36 item sejumlah 8.646 pcs, Obat sebanyak
6 item sejumlah 385 pcs, Suplemen Kesehatan sebanyak 7 item sejumlah 18.947 pcs, Obat Kuasi
sebanyak 17 item sejumlah 1.307 pcs dan Pangan Olahan sebanyak 885 item sejumlah 36.869 pcs,
dengan nilai total keekonomian dari 6 perkara yang di proses pro justitia sebesar Rp. 2.820.998.147
(Dua miliar delapan ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh
tujuh rupiah).

 

● Telah melakukan pengamanan sebanyak 12 paket kiriman yang berisi Obat-Obat Tertentu (OOT)/ Obat
Tanpa Izin Edar Badan POM RI yang sering disalahgunakan sebanyak 4 item sejumlah 3.728 pcs.

 

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan BPOM Batam, Musthofa Anwari, S.Si., Apt. Menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk OMKA secara online maupun offline, tetap pastikan CeK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) dalam mengonsumsi produk himbaunya.(Parman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *