Batam, Jejerkepri.com- Wenny Nugrohowati, salah seorang warga pemilik Apartemen Indah Puri Golf and Resort, Batam Kepulauan Riau, yang telah mengajukan Gugatan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam dan perusahaan pengelola apartemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort (GJIIR) menang pada Sidang Putusan Sela, Kamis (24/03/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak nota keberatan atau eksepsi BP Batam terhadap gugatan Wenny.
Kuasa Hukum Wenny, Ir Ahmad Hambali Hutasuhut, SH menjelaskan, salah satu bantahan atau eksepsi tergugat adalah bahwa perkara ini adalah kompetensi absolute atau kewenangan dari PTUN. Pihak Kuasa Hukum BP Batam dan PT GJIIR menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Batam tidak berhak untuk menggelar persidangan ini. Sebab, salah satu isi gugatannya adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam hal ini BP Batam. Namun Hambali mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta pembatalan SK ataupun SPJ apapun terkait BP Batam. Yang dipermasalahkan adalah perbuatan melawan hukum terkait tidak adanya tindakan yang diambil atau pembiaran oleh BP Batam terhadap pelanggaran-pelanggaran atas pasal-pasal perjanjian yang telah dibuat antara BP Batam dengan PT GJIIR terkait Hak Pengelolaan Lahan, sehingga berdampak kerugian bagi seluruh pemilik unit apartemen.
“Dalam gugatan tersebut juga dijelaskan, bahwa perbuatan melawan hukum dimaksud adalah terkait dengan abuse of power dengan pembiaran terhadap perjanjian yang mereka buat sendiri dengan PT GJIIR. Pertama, PT GJIIR dibiarkan selama 30 tahun tidak mempunyai Sertifikat, tentu ada sanksi nya. Kedua, dengan tidak memiliki sertifikat, sesuai pasal 17 perjanjian, hak PT GJIIR atas lahan tersebut telah gugur tanpa harus melalui proses pengadilan. Apabila gugur, maka tidak lagi berhak mengajukan permohonan lagi ke BP Batam.” papar Hambali.
Hambali juga mengungkapkan, selain membiarkan tidak memiliki sertifikat selama 30 tahun, BP Batam juga membiarkan PT GJIIR melakukan penghancuran 115 unit apartemen Indah Puri Resort, meskipun mereka tidak mempunyai hak lagi atas lahan tersebut.
Salah satu putera dari Wenny yang terus mengikuti persidangan sejak awal gugatan pada 8 Desember 2021 lalu, Faisal Wendy, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas ditolaknya eksepsi tergugat. Oleh karena menang putusan sela, maka gugatan Wenny akan tetap disidangkan.
“Tadi sidang putusan sela, Alhamdulillah eksepsi dari pihak tergugat ditolak. Putusan hari ini menjadi bukti bahwa posisi kami dalam gugatan ini cukup kuat. Jadi ini adalah awal yang menentukan untuk memperjuangkan hak kami. Pada sidang berikutnya kami lanjut ke pembuktian.” Ungkap Wendy.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 7 April 2022 mendatang. Pihak Wenny telah mempersiapkan bukti-bukti Hak Kepemilikannya atas Satu unit Apartemen yang dibelinya sebagai tangan kedua pada 2012 lalu. Di antaranya Akte Notaris berupa Akte Jual Beli, Akte Peralihan Hak, dan lain-lain. Dalam hal ini, Wenny mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 6 Milyar Rupiah. Sementara terkait SKEP dan SPJ yang diterbitkan BP Batam, pihaknya menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Batam.(red)