Batam, Jejerkepri.com,. Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai berbagai merek bebas di perjual belikan kepada masyarakat kota batam, seperti salah satu toko AKOK SHOP yang berada di ruko Sagulung Trade Center blok J No 2 dekat kantor lurah Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam maupun toko AKOK SHOP yang berada di Griya Asri putri hijau Sagulung, Pasalnya, toko tersebut secara terang-terangan menjual rokok tanpa pita cukai kepada masyarakat.
Hal itu berdasarkan penelusuran dan investigasi jejerkepri.com di lokasi pada Rabu, 13 September 2023.
Pemilik Toko Akok Shop, yang disebut-sebut bernama Akok saat dikonfirmasi tim media ini, secara tidak langsung mengakui bahwa tokonya menjual rokok tanpa pita cukai.
“Kenapa cuma kami, kan yang lain juga jual,” ucapnya seraya memutuskan panggilan telepon WhatsApp.
Dengan bebasnya para pedagang memperjual belikan rokok tanpa pita cukai kepada masyarakat, seolah-olah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait ada pembiaran.
Penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut telah merugikan Negara, dimana telah di atur Sanksi hukum yang sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Sedangkan dalam Undang-Undang Kesehatan, Pasal 199, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai tersebut di diperjual-belikan kepada masyarakat maka diminta kepada APH terkait terkusus BC Batam untuk menindak para pengusaha nakal tersebut.(Red)